Hambatan Komunikasi Remaja yang Ingin Menikah dalam Keluarga dan Implikasinya terhadap Budaya (Marlojong) di Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas
DOI:
https://doi.org/10.71417/jpc.v2i1.143Keywords:
Komunikasi Keluarga, Marlojong, Perkawinan, RemajaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan komunikasi remaja yang ingin menikah dalam keluarga serta implikasinya terhadap budaya marlojong di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk menggali pengalaman subjektif remaja, orang tua, dan tokoh adat dalam proses komunikasi perkawinan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan komunikasi muncul akibat pola komunikasi keluarga yang hierarkis dan relasi kuasa yang tidak seimbang, sehingga membatasi ruang dialog remaja. Kondisi ini mendorong marlojong sebagai strategi adaptif atas kebuntuan komunikasi. Penelitian juga menemukan adanya pergeseran makna budaya marlojong dari mekanisme kompromi adat menjadi simbol resistensi generasi muda terhadap otoritas keluarga. Implikasi sosial dan kultural dari fenomena ini terlihat pada melemahnya keharmonisan relasi keluarga dan legitimasi adat. Penelitian ini menegaskan pentingnya komunikasi keluarga yang dialogis untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal.
Downloads
References
Abduh, M., Ma’arif, A. S., Ari, D., Nurmalawati, N. N., & Unaedi, R. (2023). Implementasi gaya hidup berkelanjutan masyarakat Suku Baduy Banten. Jurnal Citizenship Virtues, 3(2), 607–614.
Aminudin, A., Rokan, M. K., & Zulham, Z. (2025). Pengaruh globalisasi ekonomi terhadap praktik perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 132–142.
Arifin, H. S. (2017). Freedom of expression di media sosial bagi remaja secara kreatif dan bertanggung jawab: Bagi siswa SMA al-ma’soem rancaekek dan sma muhammadiyah pangandaran. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(5). https://jurnal.unpad.ac.id/pkm/article/view/16422/0
Aritonang, S. A., & Purba, Z. A. (2023). Putusan hatobangon tentang sanksi ingkar janji untuk menikah perspektif ‘urf (Studi kasus di Desa Pasar Simundol Kec. Dolok Sigompulon). UNES Law Review, 6(1), 3022–3034.
Billah, M. R. M., & Sukmono, F. G. (2022). Wacana relasi kuasa dalam keluarga pada film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 14(1), 120–145.
Damayati, R., & Rahmawati, F. N. (2025). Resistensi perempuan seni kontemporer: Membangun subjektivitas melalui perilaku komunikasi komunitas perempuan Xpresif. Jurnal Riset Komunikasi (JURKOM), 8(1), 17–36.
Djamilah, & Kartikawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1–16.
Harahap, B. H., & Pulungan, R. A. (2024). Makna simbolik komunikasi memohon kelancaran pertanian dalam tradisi marpanggang di Desa Siunjam Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(3), 1407–1418.
Kriswanto, W., Pratama, I. A. A., Ramadhani, K. C., & Ramadan, R. K. P. (2025). Analisis teori konflik Max Weber terhadap kasus perceraian keluarga Safno. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(12C), 183–196.
Kusuma, Y. Y. (2021). Analisis kesiapan guru kelas dalam mengimplementasikan pembelajaran tematik di masa pandemi covid-19 di SD pahlawan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 3(2), 50–55.
Mariyawati, M., Wulan, T. R., Muslihudin, M., Wuryaningsih, T., & Sutoyo, I. S. (2023). Pendampingan terhadap perempuan pekerja korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Banyumas. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(2). https://jurnal.uns.ac.id/jas/article/view/66258
Mayasari, A., & Sukorina, D. (2025). Spiritualisme dalam ikatan perkawinan masyarakat adat Cireundeu Cimahi Jawa Barat. PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs, 8(2), 1092–113.
Mayolaika, S., Effendy, V. V., Delvin, C., & Hanif, M. A. (2021). Pengaruh kebebasan berpendapat di sosial media terhadap perubahan etika dan norma remaja Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 826–836.
Meltareza, R., & Poedjadi, M. R. (2024). Hambatan komunikasi antar budaya dalam projek pengajaran siswa Thailand dan pengajar Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO: Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Komunikasi dan Informasi, 9(2), 291–305.
Monika, R., & Suryanto, S. (2024). Penyesuaian perkawinan pasangan yang menikah melalui proses adat sebambangan (kawin lari) di Provinsi Lampung. Tadayyun: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Humaniora, 2(1), 113–121.
Nasrullah, M. (2025). Peran tokoh adat dan tokoh agama dalam pendidikan moral remaja: Studi di Desa Jatibanteng. IHSAN: Jurnal Penelitian dan Pendidikan Islam, 1(2), 99–106.
Nurdianti, S. R. (2014). Analisis faktor-faktor hambatan komunikasi dalam sosialisasi program keluarga berencana pada masyarakat Kebon Agung Samarinda. Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 145–159.
Nuryana, A., Pawito, P., & Utari, P. (2019). Pengantar metode penelitian kepada suatu pengertian yang mendalam mengenai konsep fenomenologi. Ensains Journal, 2(1), 19–24.
Pertiwi, P. R., & Mardiana, R. (2020). Dinamika awig-awig dan pengaruhnya terhadap keberlanjutan tanah adat. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 4(1), 125–136.
Rachmah, A. O. P., & Dewi, P. A. R. (2025). Representasi konflik komunikasi keluarga muda dalam film Dua Hati Biru. The Commercium, 9(3), 589–604.
Roesadhi, A. N. A., Pasaribu, A. D. S., & Nasution, N. F. (2025). Instrumen pengumpulan data dan teknik pengumpulan data penelitian kualitatif. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 14330–14344.
Salma, S., & Syahril, S. (2019a). Marlojong sebelum perkawinan: Kiat adat menghadapi wali ‘aḍal di ranah Batahan, Pasaman Barat. Al-Ahkam, 29(1), 45–66.
Salsabila, G. P., Sarasati, F., Olivia, H., Sudarsono, A. B., & Latief, A. (2024). Pergeseran makna tradisi baritan pada masyarakat di Kecamatan Bangodua Indramayu. Jurnal Public Relations (J-PR), 5(2), 14–21.
Subhaktiyasa, P. G. (2024). Menentukan populasi dan sampel: Pendekatan metodologi penelitian kuantitatif dan kualitatif. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(4), 2721–2731.
Subqi, I. (2019). Perilaku agresif remaja dalam tinjauan pola asuh keagamaan orang tua di Desa Baleadi Pati. IJIP: Indonesian Journal of Islamic Psychology, 1(2), 186–214.
Sudarto, S., Wijayanti, Y., Pramesti, C. S., & Agustina, D. D. (2024). Pengelolaan pertanian berkelanjutan berbasis eco-spirituality dalam tradisi komunitas adat dan implikasinya terhadap ketahanan cultural socio-ecological system (Studi pada tradisi komunitas adat di Tajakembang–Cilacap). http://repository.unigal.ac.id/handle/123456789/6206
Sumaya, P. S. (2025). Konflik antara hukum adat dan hukum negara: Tantangan penegakan keadilan dalam masyarakat adat. Manifesto Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 3(2), 1–12.
Tarigan, A. A., & Nasution, S. A. (2021). Model penyelesaian sengketa mahar berutang pada masyarakat Mandailing Natal Sumatera Utara. Jurnal Mercatoria, 14(2), 56–70.
Tumarjio, A. E., & Birsyada, M. I. (2022). Pergeseran prosesi dan makna dalam tradisi Merti Dusun di desa wisata budaya Dusun Kadilobo. Satwika: Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 6(2), 323–335.
Wea, D., Sarang, R. K., & Mite, E. (2025). Independensi otoritas lembaga masyarakat adat Marind, deforestasi dan otoritarianisme agraria di Kabupaten Merauke. Jurnal Masalah Pastoral, 13(2), 65–74.lib.ugm+1
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Arbiah Nasution, Ali Sati, Anas Habibi Ritonga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












